Kedudukan, Tugas dan Fungsi

1. Kedudukan

Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkedudukan di kabupaten/kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi

Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dipimpin oleh seorang kepala.

2. Tugas

Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
  2. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
  3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
  4. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  5. Pembinaan kerukunan umat beragama;
  6. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  7. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  8. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.

 

(Berdasarkan PMA Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama)